
MAKALAH
PROSES PERUMUSAN PANCASILA
DosenPengampu
:
Dian Nur Antika Eky Hastuti S.Pd., M.Pd
Di
Susunoleh :
FarisyAqimudin
(15141204)
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
IKIP
PGRI MADIUN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat allah yang telah
melimpahkan rahmatnya,inayahnya,taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Saya berharap makala ini dapat berguna bagi para
pembaca dan juga semoga makala ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan .
Terima
kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi untuk penyelesaian
makalah ini meskipun sangat jauh dari kesempurnaan.
Saya
akui bahwa makala ini masih sangat banyak kekurangan didalamnya karna
pengetahuan dan pengalaman saya yang masih sangat minim. Oleh karna itu Saya
harapkan kepada pembaca agar terus memberikan saran yang bersifat membangun.
Madiun,
22 Juni 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar
Isi ............................................................................................................................... ii
BAB
I
Pendahuluan.......................................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................................................... 2
C.
Tujuan........................................................................................................................ 2
BAB
II
Pembahasan........................................................................................................................... 3
A.
Pengertian Pancasila.................................................................................................. 3
B.
Proses Terbentuknya
Pancasila.................................................................................. 3
1. Rumusan
I Mr. Moh Yamin................................................................................. 3
2. Rumusan
II Ir Soekarno...................................................................................... 4
3. Rumusan
III Piagam Jakarta................................................................................ 5
4. Rumusan
IV BPUPKI......................................................................................... 7
5. Rumusan
V PPKI................................................................................................ 8
6. Rumusan
VI Konstitusi RIS ............................................................................... 9
7. Rumusan
VII UUD Sementara .......................................................................... 10
8. Rumusan
VIII UUD 1945 .................................................................................. 10
9. Rumusan
IX Versi Berbeda ................................................................................ 11
10. Rumusan
X Versi Populer .................................................................................. 12
C.
Rumusan Pancasila Yang
Sah ................................................................................... 12
D.
Hari Kesaktian
Pancasila .......................................................................................... 14
E.
Butir – Butir
Pengamalan Pancasila .......................................................................... 14
BAB
III
Penutup.................................................................................................................................. 20
Kesimpulan
........................................................................................................................... 20
Daftar
pustaka ...................................................................................................................... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai
dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final.
Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo
Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama
para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian
Luhur” bangsa Indonesia.
Namun di balik itu terdapat sejarah
panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan
Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan
Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi
yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan
pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan
kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu
"perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu
dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan
rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada
beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila
yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama.
Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer
yang berkembang di masyarakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian
Pancasila ?
2.
Proses
pembentukan perumusan pancasila ?
3.
Rumusan
pancasila yang sah ?
4.
Hari kesaktian pancasila
?
5.
Butir - butir
pengamalan pancasila ?
C. TUJUAN
1.
Menjelaskan
pengertian pancasila
2.
Menjelaskan
proses pembentukan perumusan pancasila
3.
Menjelaskan
rumusan pancasila yang sah
4.
Menjelaskan
hari kesaktian pancasila
5.
Menjelaskan
butir butir pengamalan pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua
kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila
yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal
1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B.
PROSES PEMBENTUKAN PERUMUSAN PANCASILA
Pancasila sebagaimana dalam masa pembentukannya mengalami macam macam
rumusan yang berbeda,berikut diantaranya.
1.
RUMUSAN I: MR MOH. YAMIN.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta
untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue
print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin
menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato
maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
RUMUSAN
PIDATO
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam
presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri ke-Tuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
RUMUSAN
TERTULIS
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan
usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang
disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan
sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
RUMUSAN II: IR SOEKARNO.
Selain Muh Yamin, beberapa anggota
BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini
disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun
masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu
Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu
diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak
hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip,
tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan
menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada
rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di
sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan
Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
RUMUSAN
PANCASILA
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.
Mufakat,-atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan
RUMUSAN
TRISILA
1.
Sosio-nasionalisme
2.
Sosio-demokratis
3.
ke-Tuhanan
RUMUSAN
EKASILA
1.
Gotong-Royong
3. RUMUSAN III: PIAGAM JAKARTA
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah
dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI
ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan
usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan
pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut
memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan
sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan
mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota
BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi
Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana
negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di
antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah
dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di
akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf
1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of
independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan
para "Pendiri Bangsa".
RUMUSAN
KALIMAT
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar
negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua
golongan dalam BPUPKI sebagaimana
terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam
paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
RUMUSAN DENGAN PENOMORAN
(UTUH)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
RUMUSAN
POPULER
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut
Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
4.
RUMUSAN IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli
1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas
kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen
“Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua
buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf
1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4
tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI
tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu
dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan
rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi
pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas
RUMUSAN
KALIMAT
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
RUMUSAN
DENGAN PENOMORAN (UTUH)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
5.
RUMUSAN V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang
mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari
kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang
harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari
Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan
Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr.,
menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk
menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil
golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah
diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan
rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat
usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai
oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD
1945.
RUMUSAN
KALIMAT
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
RUMUSAN
DENGAN PENOMORAN (UTUH)
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
6.
RUMUSAN VI: KONSTITUSI RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik
Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa
menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda
dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah
negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945
tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi
Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari
RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah
(pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan
satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
RUMUSAN
KALIMAT
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.
perikemanusiaan,
3.
kebangsaan,
4.
kerakyatan
5.
dan keadilan social
7.
RUMUSAN VII: UUD SEMENTARA
Segera setelah RIS berdiri, negara
itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian
RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei
1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah
melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa
dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan
perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan
dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun
1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar
negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan)
UUD Sementara Tahun 1950.
RUMUSAN KALIMAT
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
RUMUSAN
DENGAN PENOMORAN (UTUH)
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2.
perikemanusiaan,
3.
kebangsaan,
4.
kerakyatan
5.
dan keadilan sosial
8.
RUMUSAN VIII: UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk
menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15
Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli
1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan
Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD
yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia
menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang
digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah
menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara
tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:
1.
Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan
Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.
Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan.
RUMUSAN
KALIMAT
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
RUMUSAN
DENGAN PENOMORAN (UTUH)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
9.
RUMUSAN IX: VERSI BERBEDA
Selain mengutip secara utuh rumusan
dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan
ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum
DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial.
10. RUMUSAN X:
VERSI POPULER
Rumusan terakhir yang akan
dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh
masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan
diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan
ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan
kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat
terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR
No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C.
RUMUSAN PANCASILA YANG SAH
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok
Pancasila sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu:
Panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang
kemudian disebut Piagam Jakarta. Yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar
Negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa rumusan yang diusulkan itu, mana menurut Anda yang paling
sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia? Hasil kerja panitia Sembilan itu
belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka belum mewakili seluruh
golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara yang dihasilkan itu
masih dianggap belum terumuskan secara jelas. Untuk memantapkan hasil kerja
BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah, maka dibentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus
1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan rakyat dan anggotanya
ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera ditugaskan untuk
menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan. Dalam sidangnya PPKI
menghasilkan:
•
Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.
• Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moch Hatta sebagai wakil Presiden.
• Sebelum dibentuk MPR dan DPR Presiden dibantu oleh suatu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.
• Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berikut sistematikanya, sebagai berikut:
• Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moch Hatta sebagai wakil Presiden.
• Sebelum dibentuk MPR dan DPR Presiden dibantu oleh suatu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.
• Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berikut sistematikanya, sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah:
·
Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
D. HARI KESAKTIAN
PANCASILA
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan
di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif
dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat
itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta
berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah
sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya
berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian
menetapkan 30 September sebagai
Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan
sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
E. BUTIR-BUTIR
PENGAMALAN PANCASILA
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia
Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan
sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
1.
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
2.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
1.
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan
Indonesia
1.
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air
Indonesia.
5.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat
kekeluargaan.
5.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
7.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
1.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup mewah.
9.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum.
10. Suka bekerja
keras.
11. Menghargai
hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no.
I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Sila
pertama
Bintang.
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai.
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
ketiga
Pohon Beringin.
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila
kelima
Padi Dan Kapas.
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Dalam mengoperasikan Pancasila ini bangsa Indonesia
menghadapi dua hal yang terus menerus diberi perhatian penuh. Pertama
menyesuaikan transformasi Pancasila dengan perkembangan dunia modern dan kedua
menciptakan kreasi-kreasi yang tepat untuk mengembangkan kehidupan bernegara,
berbangsa dan bermasyarakat diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan
Pancasila, yang sebelumnya belum dikenal dalam tradisi.
Pancasila dapat dikatakan sebagai hasil proses
ideifikasi dan idealisasi lewat sejarah dan pemikiran, yang kemudian merupakan
nilai-nilai budaya ideal yang sedang di operasionalisasikan dalam kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat untuk seluruh
manusia Indonesia yang mendiami wilayah indonesia
sekarang.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara pun perwujudan
pancasila seiring dengan perwujudannya dalam hidup
bernegara. Kedua bidang kehidupan ini juga baru berproses menuju ke
perwujudan Pancasila. Dalm hidup berbangsa menuju ke persatuan
dari keanekaragaman
suku, budaya, agama, tingkat kehidupan ekonomi yang menghasilkan kesatuan
organis dengan sifat-sifat unggul keanekaragaman yang mempunyai daya
komplementer yang menyempurnakan. Dengan harapan pada suatu saat akan lahir
bangsa Indonesia
modern yang berTuhan, manusiawi, bersatu, demokratis dan adil sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
UUD 1945
Konstitusi RIS (1949)
UUD Sementara (1950)
Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang
BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan
Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar